Bila ada umat yang meninggal dunia, Ketua Lingkungan membuat Laporan Kematian dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik, kemudian diberikan ke Seksi Kardiwilasa Paroki.
Bila ada umat yang meninggal dunia, Ketua Lingkungan membuat Laporan Kematian dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik, kemudian diberikan ke Seksi Kardiwilasa Paroki.