Persyaratan Administrasi Perkawinan Katolik :
- Mendaftarkan diri minimal 3 bulan bagi pasangan mempelai yang seiman Katolik, atau 6 bulan bagi pasangan mempelai yang salah satunya bukan Katolik, terhitung dari rencana akan dilaksanakannya pernikahan.
- Mendownload dan mengisi formulir Pendaftaran Perkawinan, ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan dan stempel Lingkungan.
- Salinan Surat Baptis Asliyang tgl Pembuatannya tidak lebih dari 6 bulan dari tgl pemberkatan, diminta di Gereja tempat dibaptis.
- Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga Katolik.
- Fotocopy KTP kedua calon mempelai
- Fotocopy KTP 2 orang saksi perkawinan ( beragama Katolik, bukan keluarga inti )
- Fotocopy Akta Lahir kedua calon mempelai.
- Pasfoto berdampingan 4×6 ( 3 lembar )
Download Formulir Perkawinan
( Formulir dalam bentuk pdf form, jadi bisa langsung diisi dan diprint )
Persyaratan tambahan :
- Bagi pasangan yang tidak Katolik :
- Menyerahkan Surat Pernyataan Persetujuan Orangtua/Wali bermaterai, dari pasangan bukan Katolik .
- Bagi yang beragama Kristen Protestan, membawa Surat Baptis dari Gereja yang bersangkutan ( Asli dan Fotocopy)
- Membawa 2 orang saksi kanonik yang menjamin pihak bukan Katolik dalam status liber saat penyelidikan kanonik, beserta fotokopi KTP dan materai dari saksi kanonik
- Menyerahkan Surat Pembatalan Perkawinan / ANULASI Tribunal (bagi calon mempelai yang pernah menikah secara agama Katolik), Akta Perceraian, Akta Kematian, bila pasangan sebelumnya telah meninggal.
- Menyerahkan Surat dari Komandan, bagi mempelai yang salah satunya atau keduanya adalah anggota TNI / POLRI.
- Menyerahkan Surat Keterangan dari Kedutaan/Ambassador Embasy dari Negara asal mempelai yang masih WNA ( Warga Negara Asing) atau dari Luar Negeri.
- Persyaratan lain, yang mungkin diperlukan yang belum tercantum di sini.
Persyaratan Administrasi Konvalidasi / Pemberesan Perkawinan :
- Mengisi formulir Konvalidasi Perkawinan, ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan dan stempel Lingkungan.
- Salinan Surat Baptis TerbaruSuami & Istri ( berlaku 6 bln )
- Surat/Sertifikat Nikah Asliperkawinan sebelumnya di agama lain
- Fotocopy Kartu Keluarga Katolik
- Fotocopy KTP Suami & Istri, serta 2 orang Saksi
- Fotocopy Sertifikat KPP
- Pasfoto berdampingan 4×6 ( 3 lembar )
- Surat ijin Khusus bagi TNI / POLRI dan Dibawah umur
Download Formulir Konvalidasi Perkawinan
( Formulir dalam bentuk pdf form, jadi bisa langsung diisi dan diprint )