Perkawinan Katolik

Persyaratan Administrasi Perkawinan Katolik :

  • Mendaftarkan diri minimal 3 bulan bagi pasangan mempelai yang seiman Katolik, atau 6 bulan bagi pasangan mempelai yang salah satunya bukan Katolik, terhitung dari rencana akan dilaksanakannya pernikahan.
  • Mendownload dan mengisi formulir Pendaftaran Perkawinan, ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan dan stempel Lingkungan.
  • Salinan Surat Baptis Asliyang tgl Pembuatannya tidak lebih dari 6 bulan dari tgl pemberkatan, diminta di Gereja tempat dibaptis.
  • Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga Katolik.
  • Fotocopy KTP kedua calon mempelai
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi perkawinan ( beragama Katolik, bukan keluarga inti )
  • Fotocopy Akta Lahir kedua calon mempelai.
  • Pasfoto berdampingan 4×6 ( 3 lembar )

Download Formulir Perkawinan
( Formulir dalam bentuk pdf form, jadi bisa langsung diisi dan diprint )

Persyaratan tambahan :

  • Bagi pasangan yang tidak Katolik :
    • Menyerahkan Surat Pernyataan Persetujuan Orangtua/Wali bermaterai, dari pasangan bukan Katolik .
    • Bagi yang beragama Kristen Protestan, membawa Surat Baptis dari Gereja yang bersangkutan ( Asli dan Fotocopy)
    • Membawa 2 orang saksi kanonik yang menjamin pihak bukan Katolik dalam status liber saat penyelidikan kanonik, beserta fotokopi KTP dan materai dari saksi kanonik
  • Menyerahkan Surat Pembatalan Perkawinan / ANULASI Tribunal (bagi calon mempelai yang pernah menikah secara agama Katolik), Akta Perceraian, Akta Kematian, bila pasangan sebelumnya telah meninggal.
  • Menyerahkan Surat dari Komandan, bagi mempelai yang salah satunya atau keduanya adalah anggota TNI / POLRI.
  • Menyerahkan Surat Keterangan dari Kedutaan/Ambassador Embasy dari Negara asal mempelai yang masih WNA ( Warga Negara Asing) atau dari Luar Negeri.
  • Persyaratan lain, yang mungkin diperlukan yang belum tercantum di sini.

Persyaratan Administrasi Konvalidasi / Pemberesan Perkawinan :

  • Mengisi formulir Konvalidasi Perkawinan, ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan dan stempel Lingkungan.
  • Salinan Surat Baptis TerbaruSuami & Istri ( berlaku 6 bln )
  • Surat/Sertifikat Nikah Asliperkawinan sebelumnya di agama lain
  • Fotocopy Kartu Keluarga Katolik
  • Fotocopy KTP Suami & Istri, serta 2 orang Saksi
  • Fotocopy Sertifikat KPP
  • Pasfoto berdampingan 4×6 ( 3 lembar )
  • Surat ijin Khusus bagi TNI / POLRI dan Dibawah umur

Download Formulir Konvalidasi Perkawinan
( Formulir dalam bentuk pdf form, jadi bisa langsung diisi dan diprint )